PASARA SURF
Visa, KITAS & Logistik Tinggal Lama untuk Surfer di Bali
Kembali ke semua panduan
Perjalanan5 mnt baca

Visa, KITAS & Logistik Tinggal Lama untuk Surfer di Bali

Dari VOA 30 hari hingga KITAS 1 tahun — jalur visa realistis untuk surfer yang terus memperpanjang tinggal mereka.

Kebanyakan surfer datang dengan Visa-on-Arrival 30 hari, langsung jatuh cinta, lalu panik begitu masuk hari ke-27. Ini dia jalur yang biasa diambil para long-stayer.

Visa-on-Arrival (VOA) 30 Hari

Bayar USD 35 tunai di kedatangan DPS. Bisa diperpanjang sekali jadi 60 hari di kantor imigrasi mana pun dengan biaya sekitar IDR 750k. Setelah itu, kamu wajib keluar dari Indonesia.

Visa Sosial B211A (60–180 Hari)

Ajukan lewat agen di Bali (sekitar IDR 3-4M untuk 6 bulan penuh). Tersedia opsi multi-entry. Paling cocok untuk musim ombak (Mei–Okt).

KITAS — untuk Residen Resmi

Kalau kamu kerja remote, menikah dengan WNI, atau beli properti, KITAS akan memberimu status residen selama 1 tahun. Biayanya IDR 12-20M lewat agen. Diperlukan untuk membuka rekening bank Indonesia dan punya skuter atas nama sendiri.

Tips pro

Jangan overstay. Denda imigrasi Indonesia adalah IDR 1M PER HARI ditambah deportasi/blacklist kalau kamu kebablasan. Tidak ada pengecualian.

Waktu yang Tepat untuk Musim Ombak

  • April–November: ombak SW sedang puncaknya, B211A 6 bulan paling pas.
  • Desember–Maret: keramaian lebih sedikit, pantai timur (Keramas/Sanur) jadi andalan, VOA 60 hari biasanya sudah cukup.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

→Berapa lama saya bisa tinggal dengan Visa-on-Arrival?

30 hari, bisa diperpanjang sekali jadi 60 hari di kantor imigrasi mana pun dengan biaya sekitar IDR 750k. Setelah 60 hari kamu wajib meninggalkan Indonesia. Jangan coba-coba pesan VOA lagi di hari ke-60—kamu akan langsung terdeteksi imigrasi.

→Apakah Visa Sosial B211A sepadan untuk trip surfing 3 bulan?

Ya. Visa B211A 6 bulan biayanya IDR 3-4M lewat agen di Bali dan memungkinkan kamu tinggal terus-menerus selama musim ombak SW yang puncaknya (Mei-Okt). Ini jauh lebih murah daripada dua VOA 60 hari berturut-turut ditambah biaya penerbangan visa run.

→Apa yang terjadi kalau saya overstay?

Denda IDR 1.000.000 (sekitar $65 USD) per hari, dibayar tunai di imigrasi saat keberangkatan. Kalau overstay lebih dari sekitar 60 hari, dendanya akan meningkat menjadi deportasi dan blacklist multi-tahun. Sama sekali tidak ada pengecualian; bahkan satu hari pun kena denda harian penuh.